
Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sebuah mobil sport Lamborghini Huracan milik Sudianto alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat. Kendaraan mewah tersebut ditemukan dalam kondisi disembunyikan di sebuah gang, sementara kuncinya diduga sengaja dibuang ke parit.
Berdasarkan dokumentasi yang beredar, mobil Lamborghini berwarna merah itu tampak terparkir di sisi jalan sebuah gang di wilayah Kalimantan Barat dan ditutupi kain penutup berwarna merah untuk menghindari perhatian.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penyidik menemukan kendaraan tersebut saat melakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalimantan Barat. Menurutnya, pelaku diduga berupaya mengelabui petugas dengan menyembunyikan mobil dan membuang kuncinya ke saluran air.
Setelah berhasil diamankan, Lamborghini Huracan keluaran tahun 2022 itu dibawa ke Jakarta sebagai barang bukti. Saat ini kendaraan tersebut telah dipasangi garis penyitaan dan segel resmi oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Tak hanya mobil sport tersebut, penyidik juga menyita berbagai aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit Toyota Fortuner VRZ, satu unit Toyota Camry, 46 dump truck, 10 ekskavator, dua buldoser, tiga kendaraan operasional Mitsubishi Triton, empat bidang tanah beserta bangunan, dua bidang tanah kosong di Pontianak, serta emas batangan seberat delapan kilogram.
Anang menyebut proses penggeledahan dan penyitaan dilakukan selama 11 hingga 16 Juni 2026. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang timbul akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku beneficial owner PT QSS, YA yang menjabat Komisaris PT QSS, IA sebagai konsultan perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD yang merupakan analis pertambangan di Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.